Ratusan Tenaga Non ASN di DLH Jember Dirumahkan

Struktur Organisasi

Sejak Februari 2025, sebanyak 336 tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah dirumahkan. Hal ini disebabkan oleh ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tidak lagi memungkinkan pemerintah daerah untuk mempekerjakan pegawai non-ASN. Menurut Pasal 66 dari undang-undang tersebut, semua pegawai non-ASN harus ditata ulang paling lambat pada Desember 2024.

Sejak UU ini diberlakukan, instansi pemerintah tidak boleh merekrut pegawai non-ASN atau menggunakan nama lain untuk mereka selain ASN. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Sugiarto, menjelaskan bahwa pemberhentian tenaga honorer disebabkan oleh larangan merekrut tenaga kerja non-ASN.

Seorang juru bicara mengkonfirmasi bahwa sekitar 336 pegawai honorer di DLH Jember telah dipecat. Mayoritas dari mereka adalah petugas kebersihan, sementara hanya sekitar 30 orang yang bekerja sebagai tenaga administratif.

DLH tidak dapat melanggar aturan yang ada, sehingga mereka tidak memiliki banyak opsi. Bahkan, para pegawai honorer yang bekerja pada bulan Januari belum menerima gaji mereka karena belum ada regulasi untuk hal tersebut. Kami masih menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait pembayaran gaji para tenaga kerja honorer ini.